Setiap orang berhak untuk memiliki identitas, kewarganegaraan, dan rasa menjadi bagian dari tanah airnya.
Bagi saudara-saudara kita korban adopsi ilegal, pemulihan kewarganegaraan bukan sekadar proses administratif. Ini adalah upaya mengembalikan hak, martabat, dan ikatan dengan Indonesia.
Kemenkum hadir untuk melayani dan memastikan tidak ada masyarakat yang merasa sendiri dalam memperjuangkan haknya.
Karena negara hadir untuk melindungi, melayani, dan memulihkan.
#KementerianHukum #DitjenAHU #KanwilJabar #PastiAdaSolusi #LayananHukumMakinMudah
0 Komentar
"Tinggalkan komentar yang membangun dan bermanfaat. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi (jika tidak relevan), atau SARA akan otomatis dihapus oleh sistem. Melangkah maju membawa harapan dan impian!"