TELAH TERBIT! PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Yang Mengatur Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


*Dalam peraturan ini dijelaskan berbagai ketentuan penting, antara lain:*
- Pengertian dan tujuan PPPK Paruh Waktu.  
- Jabatan yang dapat diisi. 
- Masa perjanjian kerja. 
- Hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.  
- Peluang pengangkatan menjadi PPPK. 
- Kesempatan mengikuti seleksi ASN. 
- Ketentuan Lainnya

🌐 *Baca Regulasi Selengkapnya:* https://s.id/PPPK-Paruh-Waktu

Bagikan kepada rekan-rekan PPPK, guru, tenaga kependidikan, dan tenaga non-ASN agar semakin banyak yang memperoleh informasi mengenai ketentuan terbaru ini.

*Sumber saluran DATADIKDASMEN 

0 Komentar

"Tinggalkan komentar yang membangun dan bermanfaat. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi (jika tidak relevan), atau SARA akan otomatis dihapus oleh sistem. Melangkah maju membawa harapan dan impian!"