Roya adalah Penghapusan Hak Tanggungan (HT) pada sertipikat setelah hutang dilunasi.
Begini Alurnya :
Apabila belum dilakukan Roya, pihak pemberi pinjaman masih tercatat sebagai pemegang HT di sertipikat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
0 Komentar
"Tinggalkan komentar yang membangun dan bermanfaat. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi (jika tidak relevan), atau SARA akan otomatis dihapus oleh sistem. Melangkah maju membawa harapan dan impian!"